Scroll ke atas
Program Kemitraan Resmi

Program Kemitraan Lembaga (B2B): Fasilitas Rumah Subsidi Eksklusif Kolektif

Optimalisasi Kesejahteraan Hunian Premium bagi BUMDes, Koperasi, Instansi, dan Perusahaan Swasta

Program Kemitraan Lembaga

Selamat Datang di Portal Kerja Sama B2B resmi PT. Graha Nirwana Propertindo. Kami membuka kesempatan kemitraan strategis bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Karyawan, Instansi Pemerintah/PNS, BUMN/BUMD, serta Perusahaan Swasta untuk penyediaan hunian subsidi eksklusif bagi anggota, warga, maupun karyawan Anda.

Melalui proyek Mahendra Nirwana Karang, kami menghadirkan rumah subsidi dengan kualitas bangunan prototipe resmi Kementerian PUPR Alternatif 2 Tipe 32/66 yang telah dimodifikasi secara premium dengan konsep Tropikal Minimalis.

Mengingat proyek ini dibangun sangat terbatas (hanya 27 unit), program ini menjadi solusi ideal bagi lembaga Anda untuk memberikan fasilitas kesejahteraan hunian yang aman, legalitas jelas, serta memiliki nilai investasi yang tinggi bagi anggota maupun karyawan secara kolektif.

Keunggulan Program

  • Rumah subsidi eksklusif dengan desain premium Tropikal Minimalis.
  • Legalitas aman karena SHGB telah pecah per unit.
  • Kuota proyek sangat terbatas sehingga memiliki potensi nilai investasi yang baik.
  • Cocok untuk program kesejahteraan anggota koperasi, warga desa, ASN, pegawai BUMN/BUMD, maupun karyawan perusahaan swasta.

Alur Kerja Link & Transparansi Komisi Lembaga

  1. Satu Akun & Link Referal Khusus
    Setelah Memorandum of Understanding (MoU) resmi ditandatangani, lembaga mitra akan mendapatkan satu akun dashboard utama beserta satu link referal unik kelembagaan.
  2. Sistem Pengunci Konsumen Otomatis
    Lembaga cukup membagikan link referal tersebut kepada anggota, karyawan, atau warga. Setiap pendaftaran yang masuk melalui link tersebut akan otomatis tercatat sebagai konsumen bawaan lembaga Anda.
  3. Komisi Resmi Kelembagaan
    Seluruh insentif dan komisi akan dibayarkan langsung ke rekening resmi lembaga, bukan rekening pribadi perorangan. Besaran insentif bersifat fleksibel dan dapat dinegosiasikan secara resmi.

Skema Pencairan Insentif Lembaga

Insentif kemitraan kolektif dibayarkan berdasarkan progres resmi yang diterbitkan pihak bank sehingga prosesnya transparan dan aman.

Sistem Pencairan Bertahap

  • Tahap 1 — Komisi Awal
    Dicairkan langsung ke rekening resmi lembaga setelah terbit SP3K (Surat Persetujuan Putusan Kredit) resmi dari pihak bank.
  • Tahap 2 — Komisi Pelunasan
    Dicairkan setelah anggota atau warga resmi melakukan Akad Kredit dan proses pencairan pembiayaan bank selesai.
  • Kebijakan Gagal SP3K
    Jika berkas konsumen ditolak oleh bank atau konsumen membatalkan pembelian secara sepihak sebelum SP3K terbit, maka komisi untuk unit tersebut dinyatakan hangus.

Transparan, Aman & Akuntabel

Seluruh proses kemitraan didukung sistem digital yang memungkinkan lembaga memantau data prospek, perkembangan transaksi, hingga status insentif secara lebih transparan. Dengan demikian, lembaga memiliki kontrol dan laporan yang jelas atas seluruh aktivitas kerja sama yang berjalan.