Optimalisasi Kesejahteraan Hunian Premium bagi BUMDes, Koperasi, Instansi, dan Perusahaan Swasta
Program Kemitraan Lembaga
Selamat Datang di Portal Kerja Sama B2B resmi PT. Graha Nirwana Propertindo.
Kami membuka kesempatan kemitraan strategis bagi Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), Koperasi Karyawan, Instansi Pemerintah/PNS, BUMN/BUMD, serta
Perusahaan Swasta untuk penyediaan hunian subsidi eksklusif bagi anggota,
warga, maupun karyawan Anda.
Melalui proyek Mahendra Nirwana Karang, kami menghadirkan rumah subsidi
dengan kualitas bangunan prototipe resmi Kementerian PUPR Alternatif 2 Tipe
32/66 yang telah dimodifikasi secara premium dengan konsep Tropikal
Minimalis.
Mengingat proyek ini dibangun sangat terbatas (hanya 27 unit), program ini
menjadi solusi ideal bagi lembaga Anda untuk memberikan fasilitas
kesejahteraan hunian yang aman, legalitas jelas, serta memiliki nilai investasi
yang tinggi bagi anggota maupun karyawan secara kolektif.
Keunggulan Program
-
Rumah subsidi eksklusif dengan desain premium Tropikal Minimalis.
-
Legalitas aman karena SHGB telah pecah per unit.
-
Kuota proyek sangat terbatas sehingga memiliki potensi nilai investasi yang baik.
-
Cocok untuk program kesejahteraan anggota koperasi, warga desa, ASN, pegawai BUMN/BUMD, maupun karyawan perusahaan swasta.
Alur Kerja Link & Transparansi Komisi Lembaga
-
Satu Akun & Link Referal Khusus
Setelah Memorandum of Understanding (MoU) resmi ditandatangani,
lembaga mitra akan mendapatkan satu akun dashboard utama beserta
satu link referal unik kelembagaan.
-
Sistem Pengunci Konsumen Otomatis
Lembaga cukup membagikan link referal tersebut kepada anggota,
karyawan, atau warga. Setiap pendaftaran yang masuk melalui link
tersebut akan otomatis tercatat sebagai konsumen bawaan lembaga Anda.
-
Komisi Resmi Kelembagaan
Seluruh insentif dan komisi akan dibayarkan langsung ke rekening resmi
lembaga, bukan rekening pribadi perorangan. Besaran insentif bersifat
fleksibel dan dapat dinegosiasikan secara resmi.
Skema Pencairan Insentif Lembaga
Insentif kemitraan kolektif dibayarkan berdasarkan progres resmi yang
diterbitkan pihak bank sehingga prosesnya transparan dan aman.
Sistem Pencairan Bertahap
-
Tahap 1 — Komisi Awal
Dicairkan langsung ke rekening resmi lembaga setelah terbit SP3K
(Surat Persetujuan Putusan Kredit) resmi dari pihak bank.
-
Tahap 2 — Komisi Pelunasan
Dicairkan setelah anggota atau warga resmi melakukan Akad Kredit
dan proses pencairan pembiayaan bank selesai.
-
Kebijakan Gagal SP3K
Jika berkas konsumen ditolak oleh bank atau konsumen membatalkan
pembelian secara sepihak sebelum SP3K terbit, maka komisi untuk
unit tersebut dinyatakan hangus.
Transparan, Aman & Akuntabel
Seluruh proses kemitraan didukung sistem digital yang memungkinkan
lembaga memantau data prospek, perkembangan transaksi, hingga status
insentif secara lebih transparan. Dengan demikian, lembaga memiliki kontrol
dan laporan yang jelas atas seluruh aktivitas kerja sama yang berjalan.